top of page
Search

Wajib Tahu! Ini Aturan Emisi Karbon Boiler yang Harus Dipatuhi Industri

Updated: Jun 11

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu perubahan iklim dan pencemaran udara, industri tak bisa lagi menutup mata terhadap sumber-sumber emisi yang berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan. Salah satu sumber emisi yang banyak digunakan di sektor industri adalah boiler atau ketel uap, terutama yang berbahan bakar fosil seperti batu bara, solar, atau minyak bakar.

Boiler memang memiliki peran vital dalam proses produksi, tetapi juga berpotensi menghasilkan gas buang yang mencemari udara jika tidak dikendalikan. Menyadari risiko tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan untuk memastikan emisi dari boiler tetap berada dalam ambang batas yang aman.



ree

Kenapa Boiler Jadi Sorotan?

Boiler melepaskan berbagai zat pencemar ke udara, mulai dari karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOx), hingga partikulat atau debu halus. Jika tidak ditangani dengan baik, emisi ini bisa berdampak buruk pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan tentunya memperparah pemanasan global.


Selain itu, dalam konteks komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca, sektor industri—termasuk emisi dari boiler—turut menjadi bagian dari target nasional. Maka dari itu, pengaturan dan pengawasan emisi menjadi hal yang tak bisa diabaikan.


Peraturan Emisi Boiler: Apa yang Harus Dipatuhi?

Regulasi utama yang mengatur emisi dari boiler tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2007. Aturan ini menjadi acuan baku bagi industri dalam mengelola emisi dari sumber tidak bergerak, khususnya ketel uap.


Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui industri:

  1. Batas Maksimum Emisi

Setiap boiler harus mematuhi baku mutu emisi, yaitu ambang batas emisi gas buang yang diizinkan untuk dilepas ke udara. Parameter ini disesuaikan dengan kapasitas boiler dan jenis bahan bakar yang digunakan. Jika perusahaan Anda memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL dengan standar emisi yang lebih ketat, maka standar tersebut yang harus dipenuhi.


  1. Pengujian Emisi Rutin

Pengujian emisi bukan hanya formalitas, tapi keharusan:

  • Untuk boiler yang sudah beroperasi lebih dari enam bulan, pengujian wajib dilakukan dua kali selama periode operasi setiap tahunnya.

  • Bila usia operasional boiler kurang dari enam bulan, cukup dilakukan sekali selama periode operasi setiap tahunnya.

  • Pengujian ini harus dilakukan setelah proses pembakaran stabil dan dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi.


  1. Kewajiban Pelaporan

Setiap hasil uji emisi harus dilaporkan minimal setiap enam bulan sekali kepada pemerintah daerah (Bupati/Walikota), dan juga ditembuskan kepada Gubernur serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada industri yang ‘lolos’ dari pengawasan.


  1. Penyesuaian untuk Industri yang Sudah Berjalan

Bagi industri yang telah beroperasi sebelum peraturan ini ditetapkan, diberikan waktu maksimal satu tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap standar emisi yang berlaku. Artinya, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemenuhan kewajiban lingkungan ini.


Regulasi Tambahan yang Perlu Diketahui

Meski Permen LH No. 07/2007 menjadi acuan utama untuk boiler industri, ada beberapa peraturan lain yang juga relevan tergantung konteks penggunaan:

  • Permen LH No. 21 Tahun 2008: Mengatur emisi dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), khususnya yang berbahan bakar batu bara.

  • Permen LHK No. 11 Tahun 2021: Fokus pada mesin pembakaran dalam seperti genset. Boiler yang menggunakan mesin jenis ini sebagai sumber panas juga wajib merujuk ke aturan ini.

  • Permen LHK Nomor P.19 Tahun 2017: Batas emisi partikulat (PM) untuk boiler adalah 60 mg/Nm3. (Klik untuk baca selengkapnya)

Selain itu, Gubernur daerah dapat menetapkan batas emisi yang lebih ketat dibanding standar nasional, dengan persetujuan dari Menteri. Artinya, industri juga harus siap dengan kemungkinan adanya pengetatan di tingkat lokal.


Mengapa Ini Penting untuk Industri?

Penerapan regulasi emisi bukan hanya untuk menghindari sanksi. Industri yang patuh akan:

  • Menghindari sanksi administratif atau penghentian operasional akibat pelanggaran lingkungan.

  • Meningkatkan citra perusahaan di mata publik dan investor, terutama yang berorientasi pada keberlanjutan.

  • Mendukung transisi menuju industri hijau yang kini jadi standar global.


Mengelola emisi dari boiler bukan lagi sekadar opsi, melainkan kewajiban hukum dan moral. Dengan mengikuti regulasi yang ada—mulai dari pengujian, pelaporan, hingga penyesuaian standar—industri tidak hanya memenuhi tanggung jawab hukum, tapi juga ikut menjaga masa depan lingkungan.


Sudahkah boiler di pabrik Anda memenuhi standar emisi yang ditetapkan?


Boilermart meyediakan sparepart dan jasa servicing boiler di Indonesia. Silahkan hubungi kami di support@boilermart.co.id atau 0888-5591-188 untuk segala kebutuhan Anda.


 
 
 

Comments


bottom of page